KABARTANAHAIR.COM - Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam Islam yang penuh makna dan pengorbanan.
Salah satu ibadah utama yang dianjurkan pada hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban secara tunai, terlebih dengan harga yang kian hari semakin meningkat.
Sebagai solusi, banyak masyarakat kini mulai mempertimbangkan opsi pembelian Hewan Kurban melalui sistem cicilan atau kredit.
Cara ini dianggap lebih ringan dan memudahkan, terutama bagi mereka yang ingin berkurban namun belum memiliki dana yang cukup.
Perspektif Islam tentang Jual Beli dengan Cicilan
Islam sangat memperhatikan aspek muamalah, yaitu aturan mengenai hubungan sosial dan ekonomi antar manusia. Dalam hal jual beli, Islam menetapkan prinsip keadilan, kejelasan, dan saling tidak merugikan.
Maka, pertanyaannya: apakah sistem pembelian Hewan Kurban secara cicilan dibenarkan dalam syariat?
Dalam fikih Islam, jual beli dilihat dari waktu dan cara pembayarannya dibagi menjadi dua: secara tunai (kontan) dan secara kredit (non-tunai). Pembayaran secara kredit umumnya dipilih untuk mempermudah pihak pembeli.
BACA JUGA: DPRD Lampung Budiman AS Sikapi Polemik DBH
Dalam jual beli non-tunai, dikenal tiga bentuk transaksi:
1. Pembayaran di belakang (ajil)
2. Pembayaran dicicil atau bertahap (taqsith)
3. Pembayaran cicilan dengan uang muka atau DP (‘urban)
Para ulama dari keempat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa transaksi jual beli secara cicilan dibolehkan, baik itu untuk barang kebutuhan umum maupun Hewan Kurban.
Pandangan Ulama dan Ketentuan AkadUlama kontemporer dari Mazhab Syafi’i, Dr. Musthafa Al-Khin, menegaskan bahwa jual beli dengan sistem cicilan adalah sah selama akadnya jelas dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakpastian.
Yang dilarang adalah menyebutkan dua harga dalam satu akad, misalnya: “Kalau tunai 1 juta, kalau kredit 2 juta.” Sebab, ini menimbulkan ketidakjelasan harga yang disepakati.
Namun, jika penjual terlebih dahulu menentukan harga sesuai metode pembayaran misalnya, “Jika dibayar tunai, harganya sekian, jika dicicil harganya sekian” dan pembeli memilih salah satunya sebelum akad berlangsung, maka jual belinya sah. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi, salah satu ulama besar Mazhab Syafi’i.
Bahkan, International Islamic Fiqh Academy (Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Dauli), lembaga fikih resmi di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam sidangnya pada tahun 1992 menyatakan bahwa jual beli secara cicilan diperbolehkan, meskipun harga kredit lebih mahal dari harga tunai. (*)