Cuma 5 Menit! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Cek pajak kendaraan dan bayar langsung dari rumah dengan aplikasi SIGNAL yang praktis dan aman.
Swara - Kamis, 20 Mar 2025 - 03:25 WIB
Cuma 5 Menit! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Bayar Pajak Kendaraan Jadi Gampang Pakai Aplikasi SIGNAL - play.google.com
Advertisements

KABARTANAHAIR.COM - Membayar Pajak Kendaraan sering kali terasa merepotkan, terutama jika harus mengantre di kantor Samsat.

Tapi sekarang, ada solusi praktis yang bikin semuanya lebih simpel! Lewat aplikasi SIGNAL, siapa pun bisa cek pajak kendaraan dan membayar kewajibannya secara online tanpa harus datang langsung.

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL hadir untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK secara digital.

Dikembangkan oleh Korlantas Polri, layanan ini mengintegrasikan data kependudukan dengan informasi kendaraan bermotor, membuat semua proses jadi lebih cepat dan efisien.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL

SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang memungkinkan pengguna membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara online.

Dengan hanya beberapa kali sentuhan di layar ponsel, semua proses bisa dilakukan dengan praktis.

Keunggulan aplikasi ini mencakup pendaftaran kendaraan, pembayaran Pajak, hingga pengiriman dokumen pajak langsung ke alamat pengguna.

Sistemnya pun telah dirancang dengan keamanan tinggi untuk memastikan transaksi berjalan lancar.

Manfaat Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Pakai SIGNAL itu simpel dan nyaman. Prosesnya lebih cepat, nggak perlu antre, dan bisa dilakukan kapan saja.

Semua transaksi juga tercatat secara digital, bikin semuanya lebih aman dan transparan.

Dengan fitur verifikasi biometrik, pengguna bisa memastikan transaksi hanya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sah.

Ditambah lagi, adanya opsi pengiriman bukti pembayaran bikin pengguna nggak perlu repot mencetak sendiri dokumen yang dibutuhkan.

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

Sebelum bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi akun di aplikasi SIGNAL.

Langkah-langkah Registrasi Akun

  • Unduh Aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi dan masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, serta nomor telepon.

  • Buat kata sandi untuk keamanan akun.

  • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.

  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk konfirmasi data.

  • Selesaikan verifikasi lewat tautan yang dikirim ke email.

  • Login dengan nomor telepon dan kata sandi yang sudah dibuat.

Begitu akun aktif, pengguna bisa langsung mendaftarkan kendaraan untuk proses pembayaran Pajak secara online.

Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Sebelum bisa melakukan pembayaran, pengguna harus menambahkan informasi kendaraan ke dalam aplikasi.

Menambahkan Kendaraan Sendiri

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

  • Pilih opsi tambah kendaraan dan isi nama pemilik kendaraan.

  • Jika pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, pilih kategori "Milik Keluarga satu KK".

  • Masukkan NRKB, lima digit terakhir nomor rangka, serta NIK pemilik.

  • Unggah foto KTP sesuai nama di STNK dan lanjutkan verifikasi.

Setelah pendaftaran kendaraan selesai, aplikasi akan mengecek data sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat SIGNAL

Begitu kendaraan berhasil didaftarkan, pembayaran pajak bisa langsung dilakukan dengan beberapa langkah mudah:

Setelah transaksi berhasil, sistem akan langsung mencatat pembayaran dan pengguna bisa lanjut ke tahap pengiriman bukti pembayaran.

Pengiriman Bukti Pembayaran Pajak

Setelah pembayaran selesai, pengguna bisa menerima bukti Pajak Kendaraan secara fisik melalui layanan pengiriman dokumen.

Cara Menerima Bukti Pembayaran

Saat dokumen tiba, pastikan semua data sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam kewajiban Pajak Kendaraan.

Membayar Pajak Kendaraan kini nggak lagi ribet. Dengan aplikasi SIGNAL, semuanya bisa selesai dalam genggaman.

Jangan lupa cek Pajak Kendaraan secara rutin biar nggak kena sanksi keterlambatan!

Advertisements
Share:
Editor: Noerma Puspita
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Tag Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements