KABARTANAHAIR.COM - Membayar Pajak Kendaraan sering kali terasa merepotkan, terutama jika harus mengantre di kantor Samsat.
Tapi sekarang, ada solusi praktis yang bikin semuanya lebih simpel! Lewat aplikasi SIGNAL, siapa pun bisa cek pajak kendaraan dan membayar kewajibannya secara online tanpa harus datang langsung.
Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL hadir untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK secara digital.
Dikembangkan oleh Korlantas Polri, layanan ini mengintegrasikan data kependudukan dengan informasi kendaraan bermotor, membuat semua proses jadi lebih cepat dan efisien.
Apa Itu Aplikasi SIGNAL
SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang memungkinkan pengguna membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara online.
Dengan hanya beberapa kali sentuhan di layar ponsel, semua proses bisa dilakukan dengan praktis.
Keunggulan aplikasi ini mencakup pendaftaran kendaraan, pembayaran Pajak, hingga pengiriman dokumen pajak langsung ke alamat pengguna.
Sistemnya pun telah dirancang dengan keamanan tinggi untuk memastikan transaksi berjalan lancar.
Manfaat Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Pakai SIGNAL itu simpel dan nyaman. Prosesnya lebih cepat, nggak perlu antre, dan bisa dilakukan kapan saja.
Semua transaksi juga tercatat secara digital, bikin semuanya lebih aman dan transparan.
Dengan fitur verifikasi biometrik, pengguna bisa memastikan transaksi hanya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang sah.
Ditambah lagi, adanya opsi pengiriman bukti pembayaran bikin pengguna nggak perlu repot mencetak sendiri dokumen yang dibutuhkan.
Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL
Sebelum bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi akun di aplikasi SIGNAL.
Langkah-langkah Registrasi Akun
-
Unduh Aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
-
Buka aplikasi dan masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, serta nomor telepon.
-
Buat kata sandi untuk keamanan akun.
-
Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
-
Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk konfirmasi data.
-
Selesaikan verifikasi lewat tautan yang dikirim ke email.
-
Login dengan nomor telepon dan kata sandi yang sudah dibuat.
Begitu akun aktif, pengguna bisa langsung mendaftarkan kendaraan untuk proses pembayaran Pajak secara online.
Mendaftarkan Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Sebelum bisa melakukan pembayaran, pengguna harus menambahkan informasi kendaraan ke dalam aplikasi.
Menambahkan Kendaraan Sendiri
-
Masuk ke aplikasi dan pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
-
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
-
Konfirmasi data untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
-
Pilih opsi tambah kendaraan dan isi nama pemilik kendaraan.
-
Jika pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, pilih kategori "Milik Keluarga satu KK".
-
Masukkan NRKB, lima digit terakhir nomor rangka, serta NIK pemilik.
-
Unggah foto KTP sesuai nama di STNK dan lanjutkan verifikasi.
Setelah pendaftaran kendaraan selesai, aplikasi akan mengecek data sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran Pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat SIGNAL
Begitu kendaraan berhasil didaftarkan, pembayaran pajak bisa langsung dilakukan dengan beberapa langkah mudah:
-
Buka Aplikasi SIGNAL dan pilih notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
-
Buat kode bayar yang akan digunakan untuk transaksi.
-
Pilih bank yang ingin digunakan.
-
Ikuti petunjuk pembayaran sesuai metode yang dipilih.
-
Selesaikan pembayaran sebelum kode bayar kedaluwarsa dalam dua jam.
Setelah transaksi berhasil, sistem akan langsung mencatat pembayaran dan pengguna bisa lanjut ke tahap pengiriman bukti pembayaran.
Pengiriman Bukti Pembayaran Pajak
Setelah pembayaran selesai, pengguna bisa menerima bukti Pajak Kendaraan secara fisik melalui layanan pengiriman dokumen.
Cara Menerima Bukti Pembayaran
-
Pilih opsi pengiriman dokumen setelah pembayaran berhasil.
-
Dokumen akan dikirim ke alamat pengguna melalui PT Pos Indonesia.
-
Gunakan fitur "Tracking Pos" di Aplikasi SIGNAL untuk memantau status pengiriman.
Saat dokumen tiba, pastikan semua data sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam kewajiban Pajak Kendaraan.
Membayar Pajak Kendaraan kini nggak lagi ribet. Dengan aplikasi SIGNAL, semuanya bisa selesai dalam genggaman.
Jangan lupa cek Pajak Kendaraan secara rutin biar nggak kena sanksi keterlambatan!