Mudik Hemat! Diskon Tarif Tol dan Aturan Kendaraan Saat Lebaran 2025

Diskon tarif tol 20 persen dan pembatasan kendaraan berat diterapkan selama mudik Lebaran 2025 untuk kelancaran perjalanan.
Swara - Rabu, 19 Mar 2025 - 20:28 WIB
Mudik Hemat! Diskon Tarif Tol dan Aturan Kendaraan Saat Lebaran 2025
Diskon Tarif Tol dan Pembatasan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025 - Tangkapan layar Instagram @pupr_bpjt
Advertisements

KABARTANAHAIR.COM - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk memudahkan perjalanan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian diskon tarif tol sebesar 20% di sejumlah ruas tol utama, termasuk Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.

Diskon ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan diterapkan dalam dua periode, yaitu saat arus mudik dan arus balik. 

Diskon Tarif Tol 20% untuk Arus Mudik dan Balik

Diskon tarif tol sebesar 20% akan diberlakukan pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Untuk arus Mudik, diskon berlaku mulai tanggal 24 hingga 28 Maret 2025. Sedangkan untuk arus balik, diskon diterapkan pada tanggal 3-4 April dan 8-9 April 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat yang melakukan Mudik dan balik selama periode tersebut. 

Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Jalan Tol Selama Periode Mudik

Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu.

Kendaraan yang Dilarang Melintas

Kendaraan yang dilarang melintas di jalan tol mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 meliputi:

- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

- Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu; hasil tambang; dan bahan bangunan. 

Kendaraan yang Masih Diizinkan Melintas

Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diizinkan melintas di jalan tol selama periode Mudik. Kendaraan tersebut antara lain:

- Angkutan bahan bakar minyak dan gas.

- Angkutan hantaran uang.

- Angkutan hewan ternak.

- Angkutan pupuk dan pakan ternak.

- Angkutan barang bantuan bencana alam.

- Angkutan sepeda motor pemudik yang mengikuti program Mudik dan balik gratis.

- Angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai. 

Dengan adanya kebijakan diskon tarif tol dan pembatasan operasional angkutan barang tertentu, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan merencanakan perjalanan dengan baik agar dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman.

Advertisements
Share:
Editor: Noerma Puspita
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Tag Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements